Najib Razak akan Hadapi Vonis Pertama Kasus 1MDB
Sidang pertama kasus 1MDB yang menjerat Najib Razak akan memberi vonis pada Juli.
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengacara Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan kliennya adalah korban dari bankir jahat dan harus dilepaskan dari dakwaan korupsi dana investasi negara. Hal itu disampaikan dalam pidato penutupan sidang pertama kasus yang menjerat politisi senior tersebut.
Pengadilan Tinggi menetapkan vonis sidang pertama Najib dibacakan pada 28 Juli. Vonis tersebut akan diawasi dengan ketat pasalnya partai politik Melayu yang dipimpin Najib bangkit kembali. Partai itu masuk dalam pemerintahan baru yang mulai berkuasa pada bulan Maret lalu. Setelah dua tahu mereka kalah dalam pemilihan umum 2018 yang digelar ditengah skandal dana investasi 1MDB.
Najib, salah satu dari sedikit pemimpin Asia Tenggara yang didakwa setelah turun dari jabatannya. Ia menghadapi lima kasus pidana yang mencakup 42 dakwaan mulai dari melanggar kepercayaan, penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang. Jika ia dinyatakan bersalah Najib terancam mendapatkan 66 tahun hukuman penjara.
"Kami sangat yakin hasilnya akan bagus, kami memiliki pertahanan yang bagus," kata pengacara Najib, Mohamad Shafee Abdullah setelah sidang selesai, Jumat (5/6).
Sidang atas tujuh dakwaan yang berkaitan dengan transfer uang sebesar 42 juta ringgit atau 9,8 juta dolar AS dari rekening 1MDB ke rekening Najib melalui perusahaan perantara ini dimulai pada bulan April 2019. Proses pengiriman uang terjadi dari 2011 hingga 2015.
Najib dituduh menggunakan jabatannya untuk menerima suap agar pemerintah menyetujui pinjaman SRC International, salah satu unit 1MDB. Ia dituduh melanggar kepercayaan dan menerima uang dari aktivitas ilegal.
Bukti memperlihatkan jejak uang yang kompleks dari rekening bank Najib untuk membayar renovasi rumahnya, diberikan ke partai politik, dan membayar kartu kredit. Kartu kredit itu digunakan untuk membeli jam Chanel di Hawaii dan perhiasan mahal di Italia sebagai hadiah ulang tahun untuk istrinya.
Dalam pembelaannya, Najib mengatakan ia tidak tahu uang itu dari SRC International. Sebab, ia dibohongi oleh bankir jahat bernama Lo Taek Jho yang kini menjadi buronan di AS karena perannya dalam skandal 1MDB.
Najib bersaksi ia mengira uang itu bagian dari donasi dari Arab yang diatur oleh Low untuk digunakan memenuhi aktivitas politik dan kesejahteraannya. Pengacara Najib mengatakan Low menggunakan donasi sebagai kedok agar Najib tidak curiga ia sedang merampok 1MDB.
Jaksa berpendapat Najib adalah kekuatan utama di balik skandal 1MDB dan SRC. Sebab saat pencurian uang negara itu terjadi ia adalah perdana menteri sekaligus menteri keuangan. Jaksa mengatakan Najib sengaja membuat skema donasi dari Arab dan Low sebagai anteknya untuk menutupi jejaknya dalam skandal tersebut.
"Kami telah membuktikan kasus kami tanpa keraguan sama sekali," kata jaksa V. Sithambaram.
Ia mengatakan vonis pada 28 Juli adalah tunduk pada banding kedua belah pihak. Sithambaram menambahkan keputusan akhir berasal dari Pengadilan Federal, pengadilan tinggi Malaysia.