'Penolakan Rapid Test Bukan di Wilayah Episentrum'
Dinkes Makassar mengklaim penolakan rapid test bukan dari wilayah episentrum
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) meluruskan bahwa penolakan rapid test oleh warga, bukan di kecamatan yang ditetapkan sebagai daerah episentrum Coronavirus Disease2019 (COVID-19).
"Kecamatan Bontoala dan Makassar yang menolak rapid test itu tidak masuk pada lima kecamatan episentrum yang ditetapkan untuk di-tracking kemudian dilakukan rapid test," ungkap Kadis Kesehatan Naisyah Tun Azikin, Senin.
Ia menyataka, penolakan tersebut justru pada kecamatan yang tidak ditetapkan sebagai episentrum. Selain itu, sebenarnya tes cepat (rapid test) massal yang dilakukan pemerintah kota sudah selesai. Sebab, rapid test hanya berlangsung dua hari yakni pada Jumat dan Sabtu lalu.
Ada lima kecamatan yang masuk wilayah episentrum atau zona merah berdasarkan data Dinas Kesehatan Makassar hari ini. Lima kecamatan itu yakni Kecamatan Tamalate, Rappocini, Panakukang, Biringkanaya, dan Tallo.
Naisyah menjelaskan tes cepat tahap awal sebelumnya dilakukan pada lima kecamatan dan tahap kedua di enam kecamatan. Penetapan episentrum ini berdasarkan jumlah kasus positif yang tertinggi terjadi di wilayah itu.
Tidak semua kelurahan atau RT/RW dilakukan rapid test. Tes menyasar hanya pada titik-titik yang ditemukan ada kasus positif hasil konfirmasi laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Di mana ada kasus positif, berarti di situ ada virus. Kita akan melakukan tes cepat, menyisir di sekitarnya. Mulai dari serumahnya, kemudian kontak-kontak yang ditemui sehingga kita bisa melakukan deteksi secara dini," ungkap dia.
Karena itu, pihaknya akan terus memaksimalkan puskesmas setiap wilayah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Sebab mungkin hal ini dianggap masih kurang sehingga masyarakat belum paham sekaitan bahaya Covid-19 dan penularannya.
Saat ini, pemerintah secara rutin memberi informasi berupa edukasi ke masyarakat menggunakan mobil. Mobil edukasi ini memberi tahu dua kali setiap hari yakni pukul 09.00 WITA dan pukul 15.00 WITA.