Kemenperin Dukung Industri Kesehatan Indonesia Mandiri

Pada kuartal I 2020, industri farmasi, kimia dan obat tardisional tumbuh 5,59 persen

dok. Humas Unissula
Face Shield karya para dosen Fakultas Teknologi Industri (FTI) Unissula, yang telah diproduksi dan dibagikan guna mendukung kebutuhan APD bagi tenaga kesehatan dalam penanganan CoViD-19.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad mewujudkan Indonesia siap menuju kemandirian di sektor industri bidang kesehatan. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 


"Tentunya kami sebagai pembina industri terus mendorong pengembangan dan daya saing sektor farmasi dan alat kesehatan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam webinar dk Jakarta pada Senin, (9/6). Ia menambahkan, kementerian pun tetap fokus memacu kinerja industri yang masih punya permintaan tinggi di pasar, meski di tengah Covid-19.

Industri dimaksud meliputi produsen Alat Pelindung Diri (APD), alat kesehatan dan etanol, masker dan sarung tangan, farmasi dan fitofarmaka, serta industri makanan dan minuman. "Sektor-sektor ini bisa dioptimalkan untuk perkuat neraca perdagangan," ujarnya. 

Kemenperin mencatat, pada kuartal I 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional mampu tumbuh paling gemilang sebesar 5,59 persen. Kinerja positif itu berhasil dicapai di tengah Covid-19, karena merupakan salah satu sektor yang masih memiliki permintaan cukup tinggi di pasar. 

Agus menuturkan, pemerintah terus berupaya mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas perusahaan industri. Hal ini agar kegiatan industri tetap dapat berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.

Beberapa kebijakan strategis yang telah dikeluarkan dalam rangka menjaga kinerja industri ditengah pandemi Covid-19, kata dia, di antaranya menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-2019. Kemudian Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tetang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. 

“Surat edaran ini diterbitkan dengan tujuan mendukung industri dalam berproduksi. Hanya saja tetap sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Organisasi kesehatan Dunia (WHO) dan peraturan yang terkait dengan penanganan Covid-19,” jelas dia. 

Pemerintah, lanjutnya, juga memberikan berbagai insentif bagi industri dalam masa pandemi ini. Di antaranya Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19, serta Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona.

Pemerintah pun sedang mengupayakan insentif tambahan demi membantu industri,di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak, penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, serta penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa didenda. Berikutnya, angsuran PPh pasal 25 dibebaskan sementara, serta restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja.

“Pemerintah berupaya pula mendorong konsumsi pasar domestik dengan peningkatan utilisasi melalui implementasi TKDN di kementerian dan lembaga serta BUMN,” tutur Agus. Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan industri tetap tumbuh dan perekonomian nasional kembali pulih. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler