PSBB Proposional, Ojol di Bandung Bisa Angkut Penumpang
Bolehnya ojol mengangkut penumpang sesuai Permenhub Nomor 41 Tahun 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ojek online (ojol) di Kota Bandung sudah bisa mengangkut penumpang sejak kemarin. Namun, ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitazer, memakai masker, dan penumpang membawa helm sendiri.
"Betul (diperbolehkan angkut penumpang)," ujar Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rizal saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/6).
Ia mengungkapkan, kebijakan ojol bisa mengangkut penumpang mengacu kepada peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keputusan dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin (8/6) tertuang dalam pasal 11 ayat c.
"Kami masih mengacu kepada aturan Kemenhub," kata Khairul.
Pada pasal tersebut disebutkan sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan pada wilayah yang menjelankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan memenuhi protokol kesehatan. Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, menggunakan sarung tangan dan masker, dan tidak berkendara jika sedang sakit. Apabila melanggar ketentuan, maka bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan dan pencabutan izin.
Pada surat edaran Kemenhub No 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang dikeluarkan Selasa (9/6) disebutkan pada zona merah dengan risiko tinggi Covid-19 maka perjalanan tidak diperbolehkan, zona orange risiko sedang perjalanan boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan termasuk di zona kuning dan hijau.
Aturan tersebut menjelaskan fase satu dari 9 Juni hingga 30 Juni adalah pembatasan bersyarat, fase dua dari 1 Juli hingga 31 Juli masa pemulihan dimana penyebaran terkendali dan fase tiga new normal dari 1 Agustus hingga 31 Agustus. Selain itu, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan perusahaan aplikasi menyediakan penyekat antara pengendara dan penumpang.
Pada Peraturan Wali Kota Bandung nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB proposional pelayanan perhubungan kegiatan yang dikecualikan pasa masa PSBB hingga 12 Juni mendatang. Namun secara detail tidak dijelaskan terkait teknis pelaksanaanya di lapangan.