Bawaslu Aktifkan Jajaran Panwas Hari Ini
Tahapan Pilkada 2020 akan dimulai kembali pada Senin (15/6) besok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu daerah mulai mengaktifkan kembali jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan (Panwaskel) pada Ahad (14/6). Hal ini seiring tahapan Pilkada 2020 akan dimulai kembali pada Senin (15/6) besok.
"Pengaktifan kembali Panwascam dan Panwaskel sudah hari ini. Surat kemarin sudah disampaikan," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (14/6).
Ia menjelaskan, Bawaslu telah mengirimkan surat edaran tentang pengaktifan kembali Panwascam dan Panwaskel dalam rangka Pilkada 2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan tertanggal 12 Juni 2020. Bawaslu Kabupaten/Kota diminta mengaktifkan kembali atau melantik jajaran panwaslu sebelum 15 Juni.
Pengaktifan kembali anggota panwaslu memperhatikan masa kerja masing-masing, Panwascam paling lama 12 bulan dan Panwaskel maksimal delapan bulan. Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta memperhatikan anggota panwas yang tidak lagi memenuhi syarat setelah tahapan Pilkada 2020 ditunda sejak Maret lalu akibat pandemi Covid-19.
Bawaslu Kabupaten/Kota diminta melakukan penggantian antarwaktu (PAW) berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang pembentukan, pemberhentian, PAW jajaran pengawas pemilu. Selain itu, pelantikan Panwascam atau Panwaslu dapat dilakukan secara daring atau tatap muka sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kemudian, Bawaslu Provinsi diminta melakukan sosialisasi dan monitoring serta melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Bawaslu RI. Fritz melanjutkan, setelah itu, jajaran panwaslu akan bertugas mengawasi proses pengaktifan atau pelantikan jajaran penyelenggara pemilu ad hoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar esok hari.
"Iya, tanggal 15 panwas ditugaskan untuk mengawasi pengaktifan/pelantikan PPS dan PPK oleh KPU Kabupaten/Kota," kata Fritz.
KPU RI juga telah menginstruksikan KPU kabupaten/kota mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta jajaran sekretariat dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020. Pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dalam surat yang ditandatangi Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 12 Juni, KPU Kabupaten/Kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS.
Sebelum mengaktifkan kembali, KPU kabupaten/kota wajib memastikan anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, pemungutan suara serentak di 270 daerah akam digelar pada 9 Desember 2020. Tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19 sejak Maret lalu dan menggeser hari pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020.