Panduan Pembelajaran Covid-19 Gagal Jawab Sejumlah Persoalan

Panduan pembelajaran Covid-19 dinilai hanya fokus ke sekolah zona hijau.

Antara/Arnas Padda
Seorang murid sekolah dasar mengerjakan soal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap di rumahnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah mengatur pedoman pembelajaran di masa Covid-19, aturan tersebut namun masih menyisakan banyak persoalan tanpa solusi.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Fikri Faqih mengomentari surat keputusan bersama empat menteri yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri terkait panduan penyelenggaraan kegiatan belajar tatap di era new normal. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya mengatur persiapan pembukaan kembali sekolah di 6 persen daerah di Indonesia yang sudah hijau. Sementara sejumlah persoalan lain tak terjawab di dalam kebijakan tersebut.

"Keluhan seperti internet yang belum 100 persen coverage area di Indonesia ditambah TVRI yang juga ada beberapa provinsi yang kurang transmiternya, guru dan siswa tak punya gawai yang layak untuk daring, kuota internet guru siswa yang terbatas, orang tua murid yang tidak mau bayar di sekolah swasta karena mereka terdampak secara ekonomi, termasuk survey KPAI yang 80 persen siswa sudah bosan dengan belajar dari rumah dan sebagaiya itu tak ada jawabannya," kata Fikri melalui pesan WhatsApp kepada Republika.co.id, Selasa (16/9).

Politikus PKS tersebut juga mengomentari pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait  pelonggaran terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama pandemi. Ia menilai tidak mungkin lagi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali dilakukan pengetatan usai pandemi Covid-19 berakhir.

"Ini pembunuhan sekolah, terutama swasta. Sebab ini tuntutan mereka sebelum pandemi, apalagi saat pandemi maka semakin relevan mereka suarakan kembali," ujarnya.

Ia menilai tidak mungkin lagi honor guru yang termasuk overhead belanja sekolah atau jenis pengeluaran tetap (fix cost) dicabut lagi saat pandemi selesai. Justru menurutnya hal tersebut perlu dikuatkan tidak hanya berlaku saat pandemi.

Terakhir, dia juga menilai SKB 4 menteri tersebut tidak menjawab tuntutan mahasiswa yang menginginkan agar ada relaksasi UKT (Uang Kuliah Tunggal). Ia menambahkan, padahal Kementerian Agama sudah mengumumkan potongan UKT bagi mahasiswa PTN di bawah Kemenag.

"Mengapa  justru mahasiswa PTN di bawah Kemendikbud yang jumlahnya lebih banyak malah tidak ada keringanan? Artinya SKB 4 menteri ini belum bisa jadi panduan untuk mensinkronkan kebijakan detail di 4 Kementerian itu," tegasnya.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler