Pemkab Banyuwangi Syaratkan Protokol Kesehatan Wisata
Pemkab Banyuwangi akan menerbitkan sertifikat "sesuai protokol kesehatan".
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus menggelar simulasi penerapan normal baru di sejumlah objek wisata. Nantinya, Pemkab Banyuwangi akan mensyaratkan sertifikat patuh protokol kesehatan sebagai syarat objek wisata dapat dibuka.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menjelaskan ke-10 objek wisata itu adalah Kawah Ijen, Bangsring Underwater, Grand Watu Dodol (GWD), Agrowisata Tamansuruh (AWT), Taman Gandrung Terakota, Pantai Cacalan, Pantai Pulau Merah, Hutan De Djawatan, Pantai Mustika, dan Taman Nasional Alas Purwo. Simulasi dilakukan untuk mengecek kesiapan destinasi wisata menyambut new normal ke depan.
"Apa-apa yang kurang, apa yang belum dilengkapi, semua diujicobakan. Ini agar saatnya dibuka nanti, wisata yang aman, sehat, bersih menjadi standar kita semua," ujar Anas di Banyuwangi, Selasa (16/6).
Anas melanjutkan, simulasi penerapan new normal di sejumlah destinasi wisata ini dilakukan secara bertahap terhadap sejumlah pelaku wisata. Hal itu guna memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik oleh pelaku usaha.
Pemkab Banyuwangi akan menerbitkan sertifikat "sesuai protokol kesehatan" bagi pengelola yang patuh yang menjadi syarat usaha bisa beroperasi. Pemkab Banyuwangi ingin memberi jaminan bagi semua konsumen dan wisatawan, salah satunya penerapan protokol kesehatan.
"Nanti terverifikasi dan disupervisi sehingga bisa terbit semacam sertifikat standar kepatuhan protokol," kata Anas.
Meskipun demikian, kataAnas, jika di tengah jalan ada yang tidak patuh, maka sertifikat bisa dicabut dan usaha ditutup. Karena itu saat ini terus dilakukan simulasi agar para pengelola usaha bisa mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, MY Bramuda menjelaskan, ada 10 destinasi wisata dan 11 hotel percontohan dalam penerapan new normal di Banyuwangi. Sementara simulasi dilaksanakan 15 hingga 21 Juni 2020.
Sejumlah protokol di objek wisata, kata Bramuda, antara lain pembatasan jumlah pengunjung, menjaga jarak pengunjung, penyemprotan disinfektan rutin dan memberlakukan wajib menggunakan masker di tempat wisata. Wisatawan juga dicek suhu tubuhnya, pengunjung di atas 50 tahun di batasi. Semua petugas wajib memakai pelindung wajah dan masker.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi sudah membentuk tim verifikasi yang akan mengecek kesiapan destinasi dan hotel. "Apabila standar protokol kesehatan sudah dijalankan, sesuai daftar di lembar verifikasi, maka akan dipasang stiker layak dibuka," kata dia.