Puluhan Aparat Satpol PP Depok Dikerahkan Jaga Pembukaan Mal
Penerapan protokol kesehatan dilaksanakan oleh pengelola mal dan pengunjung.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 30 aparat Satpol PP Kota Depok dikerahkan untuk menjaga dan memastikan penerapan protokol kesehatan di 13 mal di Kota Depok. Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, puluhan personel Satpol PP yang bertugas akan melakukan pengawasan pada pengelola pusat perbelanjaan dan pengunjung.
Satpol PP akan memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan oleh pengelola mal dan pengunjung.
"Kami akan terus mengawasi dan mengingatkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh," ujar Lienda di Balai Kota Depok, Selasa (16/6).
Menurut Lienda, apabila pengelola pusat perbelanjaan maupun pengunjung kedapatan melakukan pelanggaran, maka bakal diberikan sanksi. Tentu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19) di Kota Depok.
"Pelanggar akan diberikan sanksi tertulis. Bila masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp 5 juta hingga 25 juta," tegas Lienda.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menambahkan, Satgas Satpol PP Kota Depok sudah dikerahkan mulai Selasa (16/6). Seluruh personel akan bertugas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap hari.
"Berdasarkan Peraturan Wali Kota, jam buka mal selama PSBB Proporsional mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kemudian pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasitas mal," pungkas Fahmi.