Pendaftar Sertifikasi Halal Turun, Begini Saran Halal Corner
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Halal Corner memberikan catatan penting kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di masa pandemi Covid-19. BPJPH harus melakukan pembenahan terhadap sistem pendaftaran online.
"Membenahi sistem pendaftaran online saja lebih dahulu. Kekurangan di BPJPH belum ada aplikasi pendaftaran online seperti LPPOM (MUI) punyai. Dan kalau pun ada, belum tentu terintegrasi dengan LPH," ujar Founder dan CEO Halal Corner, Aisha Maharani, kepada Republika.co.id, Selasa (16/6).
Sebab, lanjut Aisha, di antara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baru LPPOM MUI yang sudah siap dalam hal jaringan atau online sebelum sertifikasi halal diambilalih BPJPH.
Saat ini, menurutnya, animo masyarakat atau pelaku usaha dalam sertifikasi halal masih berjalan seperti biasa meski tidak gegap gempita.
Terlebih, Aisha mengatakan, memang ada penurunan pendaftaran sertifikat halal berdasarkan informasi yang didapat dari BPJPH. "Menurut info dari BPJPH ada penurunan," katanya.
BPJPH mencatat adanya penurunan jumlah pelaku usaha yang mendaftar sertifikat halal. Selama 2020 ini, penurunan jumlah pendaftaran terjadi pada Mei dengan total pendaftaran hanya 120.
"Secara umum sejak pandemi terjadi, penurunan jumlah pelaku usaha yang mendaftar sertifikat halal. Ada banyak faktor, selain keterbatasan akses dengan adanya physical distancing), juga karena dampak perekonomian yang menurun," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki kepada Republika.co.id.
Mastuki menjelaskan, terhitung sejak Oktober 2019 hingga Mei 2020, puncak kenaikan pendaftaran terjadi pada Februari 2020 dengan total pendaftaran 1.259. Kemudian pada bulan berikutnya, yakni Maret di mana pembatasan sosial mulai digalakkan, mengalami penurunan hingga menjadi 803 pendaftaran.
Pada April 2020 pun, penurunan kian menukik dengan jumlah pendaftaran hanya 343. Penurunan terendah terjadi selama Mei 2020. "Namun sejak dibukanya kembali layanan langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seluruh Indonesia maupun daring, mulai ada kembali geliat pelaku usaha yang mendaftarkan produknya," ujar Mastuki.
Dia memaparkan, BPJPH telah menjalankan protokol layanan sertifikasi halal pada tatanan normal baru masa pandemi Covid-19. Tujuan penerapan tersebut, tutur Mastuki, yakni untuk mengoptimalisasi pelayanan sertifikasi halal.
Dengan demikian, layanan melalui surat elektronik atau email ke BPJPH, yaitu sertifikasihalal@kemenag.go.id, untuk pendaftaran sertifikat halal tetap diberlakukan bagi pelaku usaha.
Mastuki mengungkapkan, layanan sertifikasi halal melalui tatap muka dibuka secara terbatas untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid.
"Kami juga menyiapkan WA Center 08111171019 sebagai sarana komunikasi dua arah antara BPJPH dengan pelaku usaha dalam memberikan layanan sertifikasi halal. Dan ini juga untuk mendorong percepatan implementasi SIHALAL," kata dia.