Kemenhub Denda Transportasi yang tak Patuhi Batas Maksimal

Semua operator moda transportasi harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat.

Antara
Juri Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, akan menindak tegas para operator moda transportasi yang melanggar kebijakan terkait transportasi seperti kapasitas maksimal penumpang pada masa adaptasi kebiasaan baru saat pandemik Covid-19.

"Pinalti atau sanksi jelas dari yang paling ringan surat teguran sampai denda," kata Adita dalam gelar wicara virtual 'Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru' yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (17/6).



Adita mengimbau agar operator sarana dan prasarana transportasi mematuhi segala ketentuan yang ada demi mendukung kegiatan perekonomian tetap berjalan produktif bersama dengan kepatuhan protokol Covid-19. "Kami meminta operator sarana dan prasarana, apabila terjadi pelanggaran mereka sendiri yang dirugikan," tuturnya.

Adita mengatakan semua operator moda transportasi harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat dengan konsisten dan disiplin menjalankan aturan dan kebijakan protokol Covid-19.

Untuk pengawasan terhadap kepatuhan aturan transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru, tentu Kemenhub bekerja sama dengan semua unsur. Ada tim gabungan yang diterjunkan yakni TNI, Kepolisian RI, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. "Kami turunkan di setiap titik keberangkatan," ujar Adita.

Tapi semua itu perlu partisipasi semua pihak khususnya masyarakat. Harus ada ada kesadaran diri dan kepatuhan yang tinggi dari seluruh calon penumpang terhadap seluruh ketentuan dalam menggunakan moda transportasi di masa pandemi Covid-19. "Selain pengawasan ada aparat diturunkan, yang tidak kalah penting kesadaran masyarakat sendiri," ujar Adita.

Dia menuturkan ada beberapa tempat yang masih sangat sulit untuk diatur terutama pada transportasi perkotaan. Namun, untuk transportasi antarkota, relatif sudah terkontrol dengan baik. "Kami tidak mau sedikit sedikit menegur, sedikit sedikit menindak. Kami ingin masyarakat memahami ini untuk kepentingan semua," tutur Adita.

Ketentuan untuk transportasi diatur sesuai dengan dinamika pandemik Covid-19 dan merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Panduan adaptasi kebiasaan baru menggunakan transportasi umum mengarahkan masyarakat atau calon penumpang untuk senantiasa memakai masker dengan benar, mengusahakan tidak menyentuh bagian kendaraan, menjaga jarak dengan penumpang lain, mengusahakan bayar tiket atau ongkos secara nontunai.

Jika menggunakan ojek, maka calon penumpang diharapkan bawa helm sendiri. Jika harus menyentuh wajah, maka memakai tisu bersih. Kemenhub juga mengatur ketentuan kapasitas penumpang untuk jenis moda transportasi dan zona tertentu.

Untuk mobil penumpang dan bus, di zona merah dilarang beroperasi. Sementara di zona oranye, kuning dan hijau, pada fase 1 dan 2 hingga 31 Juli 2020, kapasitas penumpang maksimal 70 persen, dan pada fase 3 yakni pada 1-31 Agustus 2020, kapasitas penumpang maksimal 85 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler