DPR Tegaskan Masih Belum Setujui Keputusan Menag Soal Haji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meski Kementerian Agama telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, namun Komisi VIII DPR RI belum memberikan persetujuan terkait keputusan pembatalan yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Komisi VIII menginginkan pendalaman lebih lanjut dengan Kemenag. "Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, Kamis (18/6) malam.
Apa yang disampaikan Yandri merupakan hasil rapat yang digelar Komisi VIII dan Menag. Rapat tersebut berjalan cukup alot dengan semua fraksi menyampaikan kekecewaannya pada Menag lantaran telah mengumumkan pembatalan haji secara sepihak.
Menag pun telah meminta maaf dalam rapat kerja tersebut. "Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan Menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji," kata Yandri.
Selanjutnya, Komisi VIII DPR akan melakukan Raker lanjutan untuk membahas usulan Menag mengenai realokasi anggaran non-operasional program oenyelenggran haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M.
Kemudian Komisi VIII meminta Menag memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepentingan jamaah haji.