DPR: Kampanye Pilkada dalam PKPU Jangan Terlalu Dibatasi

Legislator mengatakan kampanye pilkada dalam PKPU jangan terlalu dibatasi.

Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menilai aturan metode kampanye dalam pilkada yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), jangan terlalu ada pembatasan. Terutama terkait alat peraga kampanye (APK) dan pertemuan dengan pemilih.

Baca Juga


"Terkait metode kampanye jangan terlalu ada pembatasan, terutama terkait APK dan pertemuan antara kandidat dengan pemilih agar tetap ada ruang yang cukup bagi pasangan calon dan masyarakat untuk saling meyakinkan," kata Zulfikar di Jakarta, Ahad (21/6).

Hal itu dikatakannya terkait agenda Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19, pada Senin (22/6). Zulfikar mengatakan dalam PKPU Pilkada yang akan dibahas pada Senin (22/6) itu, menyebutkan bahwa metode kampanye melalui pertemuan hanya boleh diikuti 20 orang.

Menurutnya, dalam satu kali pertemuan dengan 20 orang tersebut terlalu sedikit padahal metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan. "Menurut hasil survei para konsultan politik dan berdasar pengalaman, menunjukkan bahwa kampanye dengan metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan dan aspirasi yang disampaikan," ujarnya.

Zulfikar menilai aturan kampanye pilkada dengan metode pertemuan yang dibatasi hanya 20 orang peserta, itu terlalu sedikit. Karena itu dia menyarankan agar metode kampanye dengan pertemuan itu harus tetap diberikan ruang yang memadai.

"Metode kampanye pertemuan harus tetap diberi ruang yang memadai, baik dari sisi jumlah yang ikut, durasi, dan frekuensi," ucapnya.

Selain itu, menurutnya PKPU Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19 yang akan dibahas pada Senin (22/6), perlu memuat seluruh aspek yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan pilkada di saat bencana non-alam atau Covid-19. Hal itu menurutnya dengan mengatur semua tahapan menggunakan norma prosedur standar dan kriteria Normal Baru demi melindungi setiap pihak yang terlibat.

"Dari sisi prosedur PKPU itu sudah baik, mereka mulai dari diskusi dengan para ahli lalu uji publik dengan seluruh stakeholder. Lalu diramu lagi atas saran dan masukan peserta uji publik," ujarnya.

Menurutnya, PKPU tersebut akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada Senin (22/6) pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19, pada Senin (22/6).

"KPU sudah menyusun PKPU sesuai protokol Covid-19, Senin (22/6) akan dikonsultasikan dan dibahas (di Komisi II DPR) untuk disetujui bersama-sama," kata Saan di Jakarta, Jumat (19/6).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler