Positif Covid-19, Seorang Tahanan Batal Dimasukkan ke Lapas

Rencananya semua tahanan di Mapolres Inhil akan dilakukan tes swab.

Antara
Rumah tahanan. (ilustrasi)
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang tahanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau batal menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan karena dinyatakan positif Covid-19.


“Dia (tahanan) tidak jadi dimasukkan ke lapas karena positif COVID-19,” kata Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, tahanan tersebut awalnya ingin diserahkan Polres Indragiri Hilir (Inhil) ke Lapas Tembilahan. Sesuai prosedur protokol kesehatan, lanjutnya, setiap tahanan harus menjalani tes cepat (rapid test) sebelum masuk ke fasilitas tersebut.

“Hasil rapid test reaktif karena itu belum bisa masuk ke lapas sampai kondisinya benar-benar sehat,” ujarnya. Kemudian tahanan itu menjalani tes usap dan dinyatakan positif Covid-19.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman ketika dikonfirmasi membenarkan ada seorang tahanan yang positif Covid-19. “Dia tahanan titipan dari kejaksaan,” kata Indra.

Menurut dia, adanya kasus positif Covid-19 dari tahanan tersebut tidak mengganggu aktivitas di Mapolres Inhil. Meski begitu, pihaknya melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan swab test dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction).

“Tidak ada kendala, kita tetap bertugas. Hanya saja hari ini rencana semua tahanan akan dilakukan tes swab,” kata Indra Duaman.

Sebelumnya, Juru Bicara Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi Sp.P(K) menyatakan, ada penambahan satu kasus positif Covid-19 di Indragiri Hilir hasil dari pelaksanaan rapid test massal yang dilaksanakan kepolisian di Lapas Tembilahan. Pasien positif tersebut menjadi kasus ke-156 positif Covid-19 di Riau, dengan inisial AL.

“Pasien AL, 31 tahun, merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kabupaten Indragiri Hilir. Tuan AL merupakan hasil tracing dari pelaksanaan rapid test masal yang dilaksanakan oleh Kepolisian di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Indra Yovi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler