Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi di Gedung KPK, Selasa (23/6/2020). KPK resmi menahan mantan anggota DPRD Jambi Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 itu terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar (tengah) duduk di ruang tunggu saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK melakukan pemeriksaan terhadap AR Syahbandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK melakukan pemeriksaan terhadap AR Syahbandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (kiri) dan Chumaidi Zaidi (kanan) berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (23/6/2020). KPK resmi menahan Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 itu terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (kedua kiri) bersama mantan Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (kedua kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (23/6/2020). KPK resmi menahan Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 itu terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.