2020, Pilkada Serentak Terapkan Protokol Covid-19 Ketat
Pada 2020, ada dua provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pilkada
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 270 daerah se-Indonesia bakal menggelar pilkada serentak 2020. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyatakan, pelaksanaan pilkada itu harus yang dibarengi dengan penerapan protokol Covid-19 yang ketat.
Hal itu mengemuka dalam Seminar Nasional dengan tema "Mewujudkan Kualitas PILKADA Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, Masalah dan Solusinya" yang diselenggarakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara daring melalui aplikasi Zoom, streaming Youtube, dan luring di Gedung Balairung Jenderal Rudini Kampus IPDN Jatinangor, Selasa petang (23/6).
Mewakili Ketua KPU RI, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatkan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia. Yakni, 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota.
"Pada tahun ini, terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilu tahun 2020, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta," katanya.
Menurutnya, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang tertunda. Adapun pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, sedangkan proses perhitungan dan rekapitulasi suara terhitung mulai tanggal 9-26 Desember 2020.
Sementara menurut Rektor IPDN Hadi Prabowo, Pilkada Serentak telah dilaksanakan pada 2015 yang diikuti 269 daerah, 2017 diikuti 102 daerah, dan 2018 diikuti 171 daerah.
Mengacu pada hasil seminar nasional tersebut, kata dia, Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah situasi pandemi dipastikan dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Protokol COVID-19 yang dimaksud, kata dia, yakni melaksanakan rapid tes bagi seluruh personel KPU pusat sampai pelaksana di tempat pemungutan suara (TPS), penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personil KPU, penyediaan tempat cuci tangan, sabun atau handsanitizer, serta alat ukur suhu tubuh untuk setiap pemilih, penggunaan masker, dan pengaturan jarak tempat duduk maupun antrean.
"Masyarakat diharapkan dapat hadir ke TPS dengan mengikuti protokol kesehatan, memilih pemimpin daerah yang mampu menangani Covid-19, menyejahterakan masyarakat, serta menghindari politik transaksional dan politik bansos," paparnya.
Seminar nasional yang diselenggarakan IPDN, kata dia, bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan sebagai bentuk pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi serta memberi informasi kepada masyarakat tentang pilkada yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, seminar ini diikuti oleh kepala daerah, pejabat terkait lingkup Kemendagri, DPRD, KPUD, Bawaslu, dosen, praja/mahasiswa yang terhitung lebih dari 5.000 peserta baik yang mengikuti secara live daring atau yang hadir langsung di tempat acara. Bahkan, seminar ini memecahkan rekor MURI kategori peserta terbanyak melalui daring.
"Seminar nasional ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan yang bermanfaat tentang penyelenggaran Pilkada Serentak 2020, sehingga nantinya dapat menyempurnakan kelengkapan, sosialisasi, dan menyukseskan pelaksanaan pilkada tahun ini guna memajukan demokrasi bangsa dan negara Indonesia," kata Hadi.
Seminar juga diikuti Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI yang diwakili oleh Deputi Bidang Sistem dan Strategi Bernardus Wisnu Widjaja, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Plt Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Novianto, dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Guru Besar Universitas Indonesia Satya Arinanto, Guru Besar IPDN Juanda, Wirman Syafri, dan Khasan Effendy hadir langsung di tempat acara sebagai narasumber seminar.