BKPRMI Tolak Peleburan Pendidikan Agama dengan PKN

Peleburan pendidikan agama dengan PKN dinilai tidak tepat.

Republika/Agung Supri
Peleburan pendidikan agama dengan PKN dinilai tidak tepat. Ilustrasi siswa belajar
Rep: Ali Yusuf Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menolak dengan tegas rencana peleburan mata pelajaran pendidikan agama dengan pendidikan kewarganegaraan (PKN) oleh Pemerintah. Peleburan tersebut dinilai upaya sekularisasi dan menghilangkan nilai-nilai agama. 

Baca Juga


Ketua Umum DPP BKRMI, Said Aldi Al Idrus, menyatakan BKPRMI tidak setuju penyatuan pendidikan agama dengan PKN dan Kepercayaan. Pasalnya, dua mata pelajaran itu merupakan dua hal yang berbeda dan harusnya saling melengkapi.

"Kami (BKPRMI) tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Apa alasannya untuk menyatukan mata pelajaran tersebut," kata Said melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/6). 

Sebelumnya, pekan ini beredar dokumen tentang penyederhanaan Kurikulum 2013 (K-13) yang dibahas dalam FGD struktur kurikulum SD menjadi perbincangan ramai sejumlah kalangan juga para guru. Pada dokumen tersebut tertuang rencana melebur mata pelajaran (mapel) pendidikan agama dengan mapel Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Pancasila dan kepercayaan. 

Dia menilai bahwa jika memang benar hal itu direalisasikan, maka bagi Said menilai telah terjadi upaya pendangkalan agama dan sekulerisasi, yang kemungkinan akan mengikis nilai-nilai agama dalam diri siswa nantinya.

"Saya ulangi sekali lagi kalau memang ada maka berarti pendangkalan agama dan sekulerirasi itu benar- benar mereka lakukan secara nyata dan sistimatis. Itu tentu tidak kami setujui," ujarnya.

Dia meminta pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI untuk mengurungkan niat tersebut, dan membiarkan kedua matpel itu bisa tetap diadakan. "Biarkan keduanya tetap ada dan berjalan beriringan untuk saling melengkapi," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler