BPJPH: Sertifikasi Halal Gratis untuk Mudahkan UMK

Selama ini, biaya sertifikasi halal merupakan masalah utama bagi UMK.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. UMK yang beromzet di bawah Rp 1 miliar dikenakan tarif Rp 0 alias gratis.


Sekretaris BPJPH Lutfi Hamid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya memberikan kemudahan terhadap...

Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler