Istri Berhak Memiliki Penuh Hasil Jerih Payah dari Bekerja
Istri berhak penuh atas harta yang dia peroleh dari bekerja.
REPUBLIKA.CO.ID, Islam tidak mengatur adanya sistem nafkah bersama antara suami dan istri, kecuali dalam bentuk syirkah, akad kerjasama untuk memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan yang disetujui kedua pihak. Di sisi lain, Islam juga menekankan bahwa istri bukanlah pihak utama yang bertugas mencari nafkah.
"Jika istri bekerja, maka apa yang dihasilkan istri, merupakan harta miliknya. Tidak ada penggabungan harta, kecuali dalam bentuk syirkah, untuk itu dilakukan dalam suatu akad khusus untuk syirkah. Tanpa akad tersebut harta tetap terpisah," dalam buku Hukum Fiqih Seputar Nafkah bab Nafkah Perempuan Bekerja, yang ditulis Maharati Marfuah Lc.
Ahmad Azhar Basyir, dalam bukunya berjudul Hukum Perkawinan Islam, menjelaskan, Hukum Islam memberikan hak pada suami maupun istri untuk memiliki harta secara perorangan yang tidak bisa diganggu masing-masing pihak.
"Suami yang menerima pemberian, warisan, harta bawaan sebelum pernikahan, dan lainnya, berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterimanya itu tanpa adanya campur tangan istri, begitu juga sebaliknya," tulis Basyir.
Dia menjelaskan, secara umum hukum Islam tidak melihat adanya sistem harta bersama, justru lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan istri.
"Apa yang dihasilkan suami adalah harta miliknya, begitu juga sebaliknya. Apa yang dihasilkan istri merupakan harta miliknya," jelasnya.
"Namun sebagai kewajibannya, suami wajib memberikan hartanya tersebut kepada istrinya sebagai nafkah, untuk selanjutnya diperuntukkan untuk keperluan rumah tangga," tegas Basyir.