Istri Berhak Memiliki Penuh Hasil Jerih Payah dari Bekerja

Istri berhak penuh atas harta yang dia peroleh dari bekerja.

Teguh Indra/Republika
Istri berhak penuh atas harta yang dia peroleh dari bekerja. Ilustrasi menikah.
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, Islam tidak mengatur adanya sistem nafkah bersama antara suami dan istri, kecuali dalam bentuk syirkah, akad kerjasama untuk memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan yang disetujui kedua pihak. Di sisi lain, Islam juga menekankan bahwa istri bukanlah pihak utama yang bertugas mencari nafkah. 

Baca Juga


"Jika  istri  bekerja, maka apa yang dihasilkan istri, merupakan harta  miliknya. Tidak ada penggabungan harta, kecuali dalam bentuk syirkah, untuk  itu dilakukan dalam suatu akad khusus untuk syirkah. Tanpa akad tersebut  harta tetap terpisah," dalam buku Hukum Fiqih Seputar Nafkah bab Nafkah Perempuan Bekerja, yang ditulis Maharati Marfuah Lc.      

Ahmad Azhar Basyir, dalam bukunya berjudul Hukum Perkawinan Islam, menjelaskan, Hukum Islam memberikan hak pada suami maupun istri untuk memiliki harta secara perorangan yang tidak bisa diganggu masing-masing pihak.

"Suami yang menerima pemberian, warisan, harta bawaan sebelum pernikahan, dan lainnya, berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterimanya itu tanpa adanya campur tangan istri, begitu juga sebaliknya," tulis Basyir.

Dia menjelaskan, secara umum hukum Islam tidak melihat adanya sistem harta bersama, justru lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan istri.

"Apa yang dihasilkan suami adalah harta miliknya, begitu juga sebaliknya. Apa yang dihasilkan istri merupakan harta miliknya," jelasnya.

"Namun sebagai kewajibannya, suami wajib memberikan hartanya tersebut kepada istrinya sebagai nafkah, untuk selanjutnya diperuntukkan untuk keperluan rumah tangga," tegas Basyir. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler