Kementan Lepas Ekspor Kaktus Hias Incaran Masyarakat Korsel
Kementan telah dua kali melepas ekspor kaktus hias asal Kota Batu
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Karantina Pertanian Surabaya melepas ekspor kaktus hias yang menjadi incaran masyarakat Korea Selatan (Kolsel) karena warnanya yang unik. Pohon kaktus hasil budidaya tersebut dilepas sebanyak 11 pohon yang nilainya mencapai Rp 5 juta.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menjelaskan bahwa ekspor kaktus tersebut merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, pada September 2019, pihaknya juga telah mengirimkan kaktus dengan jenis, jumlah dan nilai yang sama.
"Memang belum banyak frekuensi untuk ekspor kaktus ini, namun permintaan tetap ada," kata Musyaffak di Surabaya, Sabtu (4/7).
Musyaffak mengatakan kaktus yang diekspor jenis Gymnocalycium mihanovichii yang dibudidayakan di Kota Batu memang memikat para penikmat tanaman hias termasuk diminati di Korsel.
"Kami akan terus mendukung program Kementan yaitu Gratieks, di mana tidak hanya frekuensi dan jumlah saja yang ditingkatkan, namun keberagaman jenis komoditas yang diekspor pun perlu didukung,"ucapnya.
Menurut Musyaffak, sesuai arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa Kementan didorong untuk terus menggenjot ekspor komoditas strategis. Salah satunya, tanaman hias seperti kaktus jenis Gymnocalycium mihanovichii.
"Kementerian Pertanian selalu berkomitmen memberikan support kepada petani yang ingin maju dan turut bersama sama dengan pemerintah daerah untuk bahu membahu dalam meningkatkan ekspor,” ucapnya.
Selain itu, Pejabat Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Bandara Juanda, Retno Susan mengatakan telah melakukan pemeriksaan ekspor pada 11 pohon kaktus guna untuk menjamin mutu kaktus yang dikirim.
Tak hanya itu, kaktus ini juga sudah diberikan perlakuan berupa pencelupan menggunakan insectisida dan fungisida. Hal ini untuk menjamin kaktus terbebas dari hama dan penyakit.
"Pemeriksaan kali ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan negara tujuan akan kesesuaian dokumen dengan fisik komoditas, dan memastikan bebas dari kutu yang kadang ditemukan di kaktus, sebelum diterbitkan Phytosanitary Certificate," tukas Susan.