Kairo Tutup Masjid yang Gagal Patuhi Aturan Cegah Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Direktorat Wakaf Kairo telah memutuskan untuk menutup Masjid Imam Al-Hussein sampai pemberitahuan lebih lanjut. Penutupan ini merujuk pada kegagalan imam dan pekerja masjid untuk mematuhi peraturan pencegahan Covid-19.
Melalui pernyataan resminya pada Jumat (3/7) kemarin, Kementerian Wakaf menjelaskan bahwa keputusan itu datang karena beberapa jamaah Masjid Imam Al-Hussein terbukti telah melanggar langkah-langkah jarak sosial. Kementerian itu memohon agar semua jamaah, mengikuti setiap tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh kementerian untuk memastikan bahwa masjid tetap diizinkan beroperasi.
“Kementerian menuntut agar semua imam dan pekerja wakaf berupaya keras untuk mendidik para jamaah untuk mematuhi penerapan tindakan pencegahan Covid-19, untuk menghindari akuntabilitas administratif dan hukum,” tulis Kementerian Wakaf yang dikutip di Eigypt Independen, Ahad (5/6).
Sejak 21 Maret, Kementerian Wakaf Kairo telah menghentikan pelaksanaan sholat Jum'at dan sholat berjamaah, dan menutup semua masjid dan keterikatannya. Hal itu sebagai bagian dari langkah pencegahan pemerintah untuk mengekang wabah virus Covid-19.
Masjid dibuka kembali secara bertahap sejak 27 Juni untuk perhelatan shalat lima waktu. Namun kegiatan shalat berjamaah dan shalat Jumat masih dilarang.
Berdasarkan peraturan, masjid hanya akan dibuka sepuluh menit sebelum adzan dan ditutup sepuluh menit setelah shalat berakhir, dengan masjid tetap terbuka tidak lebih dari setengah jam setelah adzan.
Para jamaah juga diwajibkan mengenakan masker dan mematuhi tanda jarak sosial yang ditempatkan di dalam masjid. Setiap jamaah juga dihimbau untuk membawa sajadah mereka sendiri.