Stimulus untuk UMKM
Pemerintah mengalokasikan dana Rp 123,46 untuk mendukung sektor UMKM.
REPUBLIKA.CO.ID, Pandemi Covid-19 telah menyembabkan guncangan di bidang ekonomi. Salah satu sektor yang paling terpukul adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengalokasikan dana Rp 123,46 untuk mendukung sektor UMKM.
-Subsidi bunga Rp 35,28 triliun
-Penempatan dana untuk restrukturisasi kredit Rp 78,78 triliun
-Belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp 5 triliun
-Penjaminan untuk modal kerja (stop loss) Rp 1 triliun
-PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 2,4 triliun
-Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM Rp 1 triliun