Pemprov DKI Revisi Juknis PPDB Jalur Zonasi
Revisi juknis PPDB termasuk memangkas kuota dari 50 menjadi 40 persen saja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta segera merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI JakartaTahun Ajaran 2020/2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan salah satu poin yang bakal direvisi adalah jalur zonasi. "Juknis Kepala Dinas Nomor 670 ini nanti kami adendum ya, terkait dengan persentase yang (jalur) zonasi," kata Saefullah di Jakarta, Senin (6/7).
Akan tetapi, mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini belum menjelaskan poin yang bakal ditinjau ulang. Satu hal yang pasti jalur zonasi ini sudah dimodifikasi Disdik DKI dengan memangkas kuota yang seharusnya 50 persen menjadi hanya 40 persen saja.
Saefullah menegaskan revisi aturan itu bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat supaya tidak ada yang merasa didiskriminasi.
Saefullah mengatakan saat ini sisa daya tampung seluruh SMP negeri se-Jakarta masih sebanyak 64 persen. Sedangkan di jenjang SMA 67 persen. Artinya peluang peserta didik untuk masuk sekolah negeri masih terbuka luas.
Akan tetapi kalau animo masuk sekolah pemerintah tinggi dan ternyata melampaui kuota yang tersedia Saefullah berharap sekolah swasta bisa menampung siswa yang tertolak pada PPDB tahun ini.
"Daya tampung SMP Negeri kita baru 46,17 persen, berarti masih ada 64 persen dan daya tampung SMA Negeri baru 32,94 persen, masih ada 67 peran. Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," katanya.