MUI Larang Investasi RUU Cipta Kerja dari Judi dan Narkotika
MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan RUU Cipta Kerja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan dan sikap terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang sedang dikaji oleh DPR dan pemerintah. Salah satu sikap MUI adalah melarang investasi untuk beberapa sektor yang di luar azas kepatutan dan tak sesuai dengan kepentingan nasional.
Dalam surat resmi terkait pandangan dan sikap MUI terhadap RUU Cipta Kerja, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyampaikan MUI mengapresiasi beberapa ketentuan dalam rancangan beleid tersebut dalam bidang investasi yang bersifat terbuka dan tertutup. Namun demikian, di bidang usaha tertutup dari investasi-investasi dinilai sudah seharusnya tidak membolehkan jenis-jenis investasi tertentu.
“Seperti investasi perjudian, kasino, dan produksi narkotika golongan 1 itu tidak boleh,” kata Anwar dalam surat maklumat yang diterima Republika.co.id, Rabu (8/7).
Selain sektor investasi tersebut, investasi yang tidak diperbolehkan MUI antara lain industri pembuatan senjata kimia, industri pembuatan bahan perusak lapisan ozon (BPO), penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix 1, pemanfaatan dan pengambilan koral dari alam, dan industri berbasis pornografi dan prostitusi. Dalam maklumat tersebut pula, MUI juga menyoroti hal-hal krusial yang perlu disikapi pemerintah dan DPR. Salah satunya adalah peraturan yang harus berdasarkan keadilan, terutama bagi perekonomian rakyat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Materi muatan menurut MUI harus didasarkan pada keadilan dan sebesar-besarnya kemakmuran terhadap rakyat.