RDP DPR dan KPK Digelar Tertutup, BW: Langgar UU KPK
Harus ada alasan yang kuat mengapa RDP dilakukan secara tertutup di gedung KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan KPK yang berlangsung secara tertutup melanggar prinsip keterbukaan yang tercantum di dalam Undang-Undang KPK. Pada Selasa (7/7), lembaga antirasuah menjadi tuan rumah RDP.
"Ada prinsip penting di dalam UU KPK yang dilanggar, yaitu prinsip keterbukaan," kata BW sapaan akrabnya kepada Republika, Rabu (8/7).
Menurut BW, harus ada alasan yang kuat mengapa RDP tersebut harus dilakukan secara tertutup. Terlebih, ini adalah kali pertama RDP berlangsung di Gedung KPK.
"Fakta ini semakin menjelaskan perbedaan yang sangat fundamental antara pimpinan KPK saat ini dengan banyak periode kepemimpinan KPK sebelumnya, yang nyaris menabukan rapat tertutup seperti ini," ujar BW.
Tak hanya itu, menurut BW, rapat yang berlangsung secara tertutup itu juga menimbulkan pertanyaan di publik. "Apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan," tegas BW.
BW juga berharap, agar para pimpinan KPK jilid V menghentikan segala tindakan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik pada lembaga antirasuah.
"Semoga (pimpinan KPK) semakin menyadari dan insyaf pada amanah yang berat yang harus ditanggung Pimpinan KPK, jauh lebih bermakna bagi upaya pemberantasan korupsi," ujar BW.