Penganiayaan Saksi oleh Polisi Perlu Dibawa ke Peradilan

Kontras sebut membawa polisi ke peradilan sebagai bukti semua sama di mata hukum.

Republika/Prayogi
Kepala Biro Riset dan Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar (kanan).
Rep: Arif Satrio Nugroho Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti kasus penganiayaan seorang saksi bernama Sarpan (53 tahun) oleh aparat kepolisian di Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara. Kontras menilai, mestinya polisi pelaku penganiayaan menjalani proses pidana umum.

Baca Juga


"Tiap kasus yang terduga pelakunya adalah anggota kepolisian, harusnya didorong ke proses peradilan umum. Sebagai bukti bahwa semua golongan sama di mata hukum," kata Peneliti KontraS Rivanlee Anandar saat dihubungi Republika, Ahad (11/9).

Ia menilai pengungkapan kebenaran dari kasus ini bisa menjadi salah satu indikator bagi perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Menurut Rivanlee, pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Oetnel Sihaan terkait kasus penganiayaan dalam proses pemeriksaan ini tak cukup.

"Ia secara komando memang bertanggung jawab, tapi pencopotan tersebut tidak menutup untuk pelaku diadili secara hukum," ujarnya.

Rivanlee menambahkan, dalam beberapa kasus, pencopotan kepala kepolisian di wilayah tertentu tidak cukup menjawab persoalan, karena dianggap “selesai”. Sementara pelaku tidak dihukum secara pidana.

Rivanlee menilai, Kapolsek dapat dimintai keterangan perihal kasus tersebut karena penyiksaannya terjadi di sel tahanan. Terlebih, penyiksaan itu polanya terus berulang, sehingga proses pengungkapannya harus mengedepankan pro justicia.

"Selain itu, kepolisian juga harus memikirkan model pemulihan terhadap korban," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Sarpan yang mestinya menjadi saksi justru jadi korban penyiksaan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara. Ia mendapati pukulan bertubi di bagian mata dan tubuh. Bahkan ia juga sempat disetrum.

Selain kapolsek dicopot, ada empat perwira dan luma personel berpangkat Brigadir yang diperiksa terkait kasus penganiayaan ini . Polda Sumatra menjelaskan proses pemeriksaan masih terus berjalan dan mengklaim proses pemeriksaan dijalankan dengan professional.

"Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personel atau tidak," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmadja dalam keterangan persnya.

Tatan menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum maka akan diberikan sanksi hukuman Disiplin sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler