Planezoeking, Cara Bea Cukai Yogyakarta Cegah Barang Ilegal

Planezoeking prosedur pemeriksaan sarana pengangkut udara

Bea Cukai
Planezoeking prosedur pemeriksaan sarana pengangkut udara untuk menghindari barang ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bea Cukai tidak hanya memeriksa barang impor melainkan juga sarana pengangkut yang membawa barang tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang ilegal dan berbahaya yang tidak diberitahukan dalam dokumen pengangkutan.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky T. P. Aritonang menyatakan bahwa prosedur pemeriksaan sarana pengangkut udara (planezoeking) merupakan prosedur yang harus dijalankan dalam rangkaian pengawasan yang dilakukan Bea Cukai. “Hal ini untuk menghindari kemungkinan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memasukkan barang ilegal melalui jalur udara,” ungkap Hengky.

Pelaksanaan planezoeking tersebut juga baru dilakukan oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta yang memeriksa pesawat Air Niugini yang membawa 21,73 ton raw material vanilla beans dari bandar udara Port Moresby pada Senin (29/06). Impor yang dilakukan oleh PT Agri Spice Indonesia tersebut nilainya mencapai Rp2 miliar.

“Selain memeriksa kelengkapan dokumen kepabeanan dan melakukan pemeriksaan fisik atas vanila yang diimpor, petugas Bea Cukai juga melaksanakan planezoeking atas pesawat Air Niugini yang tiba di Yogyakarta sekitar pukul 06.10 WIB tersebut. Selain kami memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai kami juga memastikan keamanan dari upaya penyelundupan barang-barang ilegal yang mungkin dimasukkan ke dalam pesawat,” tutup Hengky.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler