Bea Cukai Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis
Bea Cukai mendapatkan 54 gram biang tembakau sintetis, dan 5 kg lagi siap edar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bogor, Kamis (9/7) malam, berhasil menggagalkan penyelundupan tembakau gorila dan mengungkap produksi rumahan narkotika jenis tembakau sintetis yang dijual secara online.
Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Bea Cukai Soetta, Anton, mengungkapkan penindakan berawal dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai terhadap barang kiriman yang tiba di salah satu gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yang berasal dari Belanda dan ditujukan pada alamat pengirim di Bogor.
Petugas mendapati di dalamnya terdapat bahan kimia berupa serbuk berwarna putih dengan berat bruto 53 gram. “Setelah dilakukan pengujian laboratorium, serbuk putih yang kami dapati menunjukkan hasil positif narkotika jenis FUB-AMB, atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat dengan sebutan tembakau gorila alias ganja sintetis,” ujar Anton.
Ia melanjutkan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan tim dari Polres Bogor untuk pengembangan kasus. Polres Bogor kemudian meringkus dua orang selaku penerima barang dan satu orang sebagai pemesan barang sekaligus pembuat tembakau sintetis, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti tambahan yang ditegah yaitu, 54 gram biang tembakau sintetis, dan 5 kilogram tembakau sintetis siap edar.
“Pengakuan dari tersangka, yaitu bahan narkotika yang mereka pesan secara daring dari Belanda, akan digunakan untuk meracik ulang dan memproduksi tembakau sintetis ini, lalu kemudian diedarkan untuk dijual,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Anton menyampaikan keberhasilan ini merupakan wujud dari sinergi yang kuat dan koordinasi yang tak henti-hentinya antara Bea Cukai dan Polri, demi melindungi masyarakat dari dampak buruk obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.