Polisi Tangkap Tersangka Pengedar 20 Ribu Narkoba
Disimpan selama dua pekan ekstasi dan pil Happy Five .
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka TII alias Ii ditangkap lantaran menimbun sekitar 20 ribu butir pil ekstasi dan Happy Five di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Yusri menyebut, tersangka hendak mengedarkan narkoba tersebut di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah Jakarta. "Barang itu sedianya akan diedarkan di tempat hiburan malam di Jakarta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7).
Namun, sambung dia, tersangka tidak dapat mengedarkan barang haram tersebut. Sebab, seluruh tempat hiburan malam di Jakarta belum beroperasi akibat pandemi Covid-19. Sehingga tersangka menyimpan ekstasi dan pil Happy Five itu di dua unit apartemennya selama sekitar tiga bulan terakhir.
"Yang bersangkutan pengakuanya memang barang haram itu sudah lama disimpan di apartemennya dengan situasi pandemi Covid-19, biasa diedarkan di tempat hiburan, ini tutup selama ini sehingga disimpan," ungkap Yusri.
Lebih jauh, Yusri menuturkan, tersangka mematok harga berbeda untuk dua jenis narkoba itu. Satu butir ekstasi ia beri harga Rp 250 ribu. Sedangkan pil Happy Five seharga Rp 200 ribu per butir.
Kini, polisi masih memburu satu orang buronan berinisial HMC yang diduga sebagai pemilik barang haram itu. Selain itu, kepolisian juga sedang menyelidiki di lokasi mana saja tersangka mengedarkan narkoba tersebut. "Ini masih kita dalami semuanya, di mana dia edarkan," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka TII dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adapun perempuan itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (6/7). Polisi mengamankan sebanyak 15 ribu butir pil ekstasi dan 5.500 butir Happy Five.
Kepada polisi, tersangka TII mengaku seluruh narkoba itu merupakan milik seseorang berinisial HMC yang masih buron. Sementara ia diberi tugas untuk mengedarkan barang haram itu dengan upah Rp 10 juta per bulan.