Bank Dunia Ingatkan Utang Bisa Ganggu Pemulihan Ekonomi RI
Menurut Bank Dunia, Indonesia harus bisa menavigasi utangnya pada suatu saat nanti.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Ekonom Bank Dunia untuk Indonesia, Frederico Gil Sander menyebutkan, pengelolaan utang yang tidak baik berpotensi mengganggu stabilitas makroekonomi yang selama ini menjadi pilar utama ekonomi Indonesia. Efek berikutnya, proses pemulihan yang diperkirakan berlangsung pada tahun depan akan terhambat.
Penambahan utang dan pengurangan ruang fiskal menjadi implikasi yang tidak dapat dielakkan akibat penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah membutuhkan banyak belanja untuk kebutuhan bantuan sosial, sektor kesehatan hingga mendukung sektor riil.
Tapi, Frederico menekankan, Indonesia juga harus bisa menavigasi utangnya pada suatu saat nanti. "Jika tidak dikelola dengan baik… itu akan menghambat jalan menuju pemulihan," ujarnya dalam rilis virtual Laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) Juli 2020, Kamis (16/7).
Bank Dunia mencatat, ada dua poin untuk menstabilkan kurva utang. Pertama, mengalokasikan ulang subsidi, terutama energi, yang dinilai Frederico belum dilakukan dengan tepat sasaran. Anggaran untuk subsidi ini dapat dialihkan ke belanja lain yang memang sangat penting serta efektif sebagai bantalan sosial.
Poin kedua, melakukan reformasi pajak. Frederico menjelaskan, tidak ada satupun negara yang bisa menjadi negara berpendapatan tinggi apabila rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya satu digit atau kurang dari 10 persen.
Pada 2019, rasio pajak Indonesia berada pada level 10 persen. Frederico mengatakan, apabila nilai tersebut ditingkatkan, pemulihan ekonomi domestik dapat berjalan lebih baik. "Oleh karena itu, peningkatan pendapatan melalui pajak akan jadi strategi penting untuk perkuat pemulihan," tuturnya.
Ada tiga ide konkrit untuk meningkatkan pendapatan pajak yang disampaikan Frederico. Pertama, perusahaan-perusahaan memasuki berbagai macam skema perpajakan utama seperti Value Added Tax atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Corporate Income Tax (CIT) atau Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha.
Kemudian, melakukan digitalisasi yang memudahkan perusahaan dalam penarikan maupun pelaporan pajak. Frederico mengatakan, konsep gotong royong yang selama ini menjadi nilai masyarakat Indonesia juga dapat diberlakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak.
"Kita bisa pastikan, mereka yang punya lebih banyak berkontribusi lebih banyak," ucapnya.
Tidak kalah penting, Frederico menambahkan, menambahkan barang kena cukai. Misalnya, terhadap produk tembakau, plastik dan makanan/ minuman tinggi gula ataupun produk lain yang memang berbahaya secara kesehatan dan lingkungan.