Polres Majalengka Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Majalengka.

Bea Cukai
Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba lewat jasa pengiriman.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga


"Kedua tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7).

Bismo menjelaskan, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pelaku yang ditangkap berinisial DSN (25), warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Tersangka DSN ditangkap di pinggir Jalan Raya Kelurahan Cijati, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak satu paket, yang terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan ganja kering, tersangka tercatat berinisial NDP (23), asal Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Tersangka ditangkap di Desa Beber, Kecamatan Ligung.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya," terang Bismo.

Bismo mengatakan, kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Mereka dijerat Pasal 114 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar.

Bismo menambahkan, berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut, pihaknya juga saat ini masih mengejar dua pelaku lainnya. Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sudah diketahui identitasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler