Depok Tetapkan Standar Penanganan Limbah Pemotongan Qurban
Diharapkan aturan yang sudah ditetapkan ini bisa menjadi acuan panitia pemotongan
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menetapkan ukuran standar untuk penanganan limbah pemotongan hewan qurban. Aturan ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19 di Kota Depok.
Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, mengatakan ketentuan ukuran lubang penampungan darah kambing, domba, sapi, atau kerbau yaitu 0,5 meter x 0,5 meter untuk setiap 10 ekor hewan.
"Kedalaman lubang bervariasi. Untuk kambing atau domba kedalaman lubangnya 0,5 meter serta satu meter untuk sapi atau kerbau," ujar Ety di Balai Kota Depok, Kamis (16/7).
Dia menambahkan, selain itu, tersedia penyangga kepala untuk memudahkan penyembelihan. Penyangga tersebut, dapat terbuat dari balok kayu atau bahan lain yang sesuai. Dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm.
"Harus dipastikan juga, lantai atau alas tempat penyembelihan hewan qurban tidak licin dan tidak langsung menyentuh tanah," terangnya.
Menurut Ety, untuk penimbunan limbah hewan qurban, dapat dilakukan dengan ditimbun di dalam lubang tanah minimal satu meter setiap satu ekor sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 meter untuk setiap satu ekor kambing berukuran 25-35 kg.
"Kami berharap aturan yang sudah ditetapkan ini bisa menjadi acuan panitia pemotongan hewan qurban. Semua itu guna meminimalisir pencemaran lingkungan," pungkasnya.