Prancis Wajibkan Penggunaan Masker di Tempat Umum

Orang yang tak memakai masker di Prancis akan didenda 135 euro.

AP / Francois Mori
Warga mengenakan masker di jalan Champs Elysee, Paris, Senin (11/5). Prancis mulai memberlakukan aturan yang mewajibkan penggunaan masker mulai Senin (20/7).
Rep: Kamran Dikarma Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis mewajibkan warganya mengenakan masker di tempat umum pada Senin (20/7). Mereka yang tak mematuhi peraturan tersebut akan didenda sebesar 135 euro atau sekitar dua juta rupiah.

Dilaporkan laman France 24, Kementerian Kesehatan Prancis mengatakan penggunaan masker diwajibkan saat warga berbelanja di toko dan supermarket, mencakup pasar produk segera, bank, dan tempat lain yang menerima anggota masyarakat. Peraturan demikian telah diberlakukan lebih dulu di transportasi umum.

Sejak peraturan karantina wilayah mulai dicabut secara bertahap pada Mei lalu, warga Prancis yang hendak mengunjungi museum atau destinasi wisata lainnya, juga diharuskan mengenakan masker. Pada Kamis pekan lalu, Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan diwajibkannya penggunaan masker di ruang publik tertutup bertujuan mencegah gelombang kedua Covid-19.

Seperti banyak negara lainnya, pada awal epidemi, Prancis menyarankan warga yang sehat tak mengenakan masker. Pemerintah mendesak masyarakat hanya memesan persediaan masker secukupnya. Tujuannya agar masker tetap tersedia bagi tenaga medis.

Saat ini, Prancis telah memulai kampanye produksi masker. Awalnya. ia harus bergantung pada impor dari sejumlah negara, termasuk China.

Baca Juga


Saat berita ini ditulis, Prancis memiliki 175 ribuan kasus Covid-19 dengan 30.152 kematian. Sebanyak 79.244 pasien berhasil pulih setelah menjalani perawatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler