Persidangan PK Djoko Tjandra tidak bisa digelar jika pemohon tidak hadir.
Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Hakim Ketua Nazar Effriandi (kiri) memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.