Pemkot Depok Terapkan Denda tak Pakai Masker

Pemkot Depok akan memberlakukan denda bagi yang tidak menggunakan masker.

republika/Putra M. Akbar
Petugas menghimbau pengendara untuk memakai masker saat Sosialisasi Gerakan Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker. Mulai Kamis 23 Juli 2020 mendatang, Pemkot Depok akan memberlakukan denda sebesar Rp.50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum.


Fungsional Satpol PP Kota Depok Suharna mengatakan sosialisasi tersebut diadakan di lima titik yaitu di Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.

Suharna menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi pemakaian masker hingga dua hari mendatang. Akan tetapi, pada hari Kamis (23/7) nanti, Pemkot Depok akan menerapkan sanksi berupa denda maupun sanksi sosial.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler