Kemenperin Fasilitasi IKM Pangan Penuhi Kriteria Ekspor
IKM pangan cukup mendominasi sektor usaha di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, Industri Kecil Menengah (IKM) perlu memenuhi kriteria kebutuhan pasar dan kualitas yang menjadi persyaratan serta keinginan konsumen. Dengan begitu bisa menembus pasar ekspor.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Anekah (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, salah satu sektor yang didorong yakni IKM pangan. Sebab sektor ini potensial untuk pasar ekspor.
"IKM pangan cukup mendominasi sektor usaha di Indonesia. Dari total 4,5 juta pelaku IKM, sebanyak 1,6 juta merupakan IKM makanan," ujar Gati di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan, Kemenperin telah melakukan program peningkatan keamanan mutu pangan melalui Program Pendampingan, Bimbingan dan Sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP) bagi IKM makanan. Dengan memiliki sertifikat HACCP, para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri memenuhi kriteria pasar ekspor.
Sehubungan hal tersebut, Direktorat Jenderal IKMA juga menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Pendalaman HACCP bagi IKM makanan berorientasi ekspor. Kegiatan berkesinambungan ini bertujuan memperkuat produk IKM khususnya makanan, agar mampu bersaing secara global dengan adanya jaminan keamanan dan mutu pangan.
Gati menyampaikan, kegiatan tersebut juga dilaksanakan sebagai ajang seleksi calon peserta fasilitasi HACCP pada tahun depan. Materi yang dibahas antara lain cara produksi pangan olahan yang baik, langkah-langkah HACCP dan prinsip-prinsip HACCP.
Diharapkan peserta dapat memahami langkah dan prinsip HACCP secara detail. Sehingga nantinya dapat menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi HACCP," kata Gati.