DPR: BIN di Bawah Presiden untuk Jaga Kerahasiaan Informasi
DPR menilai kerahasiaan informasi lebih terjaga jika BIN di bawah presiden.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyambut baik Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang mengatur Badan Intelijen Negara (BIN) di bawah koordinasi presiden. Menurutnya, hal tersebut dapat lebih menjaga kerahasiaan suatu informasi.
"Memang user BIN adalah Presiden. Jadi melapor langsung ke Presiden dengan alasan kerahasiaan," ujar Meutya saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Hal ini juga dinilainya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Mengingat, Perpres tersebut dapat memangkas jalur informasi antara BIN dan presiden.
"Cukup dua itu yang BIN perlu koordinasi, untuk memangkas alur informasi intelijen yang ramping," ujar Meutya.
Adapun DPR tetap dalam tugasnya mengawasi kerja dari BIN. Sedangkan BIN sendiri dapat memilah mana informasi yang perlu dibagikan kepada kementerian terkait. "Tentu bisa saja (membagi informasi), BIN nanti yang memilih klasifikasi informasi, mana yang memang khusus hanya Presiden, mana yang dapat dishare," ujar Meutya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Salah satu hal yang berbeda dengan Perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya ialah tidak adanya kewenangan untuk mengoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).
Pada pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang fungsi pengoordinasian Kemenko Polhukam cukup berbeda dengan pasal 4 Perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Ada lembaga yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.