MUI Imbau Penyembelihan Hewan Qurban di RPH
Penyembelihan bisa dilakukan orang lain, termasuk melalui rumah potong hewan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam yang hendak berqurban pada Idul Adha 1441 H untuk menyembelih hewan qurban melalui rumah potong hewan atau RPH.
"Bila tidak bisa menyembelih melalui rumah potong hewan, karena masalah kapasitas, penyembelihan bisa dilakukan di tempat lain, tetapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan," kata Niam saat jumpa pers Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang diikuti melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Selasa (28/7).
Niam mengatakan memang disunahkan bagi pequrban untuk menyembelih hewan qurban sendiri. Namun karena satu alasan dan lain hal, seperti tidak memiliki keahlian untuk menyembelih sendiri, maka penyembelihan bisa dilakukan orang lain, termasuk melalui rumah potong hewan yang terjamin keahliannya.
Penyembelihan hewan saat Idul Adha, selain memiliki nilai ibadah, biasanya juga menjadi hiburan bagi masyarakat. Banyak anak yang datang untuk melihat dan membantupenyembelihan qurban."Karena masih ada pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali, lebih baik hindari kerumunan saat penyembelihan hewan qurban. Hanya yang memiliki keahlian dan kebutuhan langsung saja yang hadir," tutur dia.
Begitu pula saat pendistribusian daging qurban. Niam mengimbau panitia mencegah kerumunan dengan tidak membiarkan masyarakat penerima daging untuk datang mengantre."Lebih baik panitia yang bergerak mendatangi mustahik. Jangan ada masyarakat yang mengantre," ujar dia.
Niam berharap ibadah qurban pada Idul Adha 1441 H di tengah pandemi turut membawa hikmah dan kebajikan dengan meningkatkan imunitas masyarakat."Semoga dengan pemenuhan gizi melalui daging qurban, imunitas masyarakat dapat meningkat sehingga tidak mudah tertular COVID-19," kata dia.