Polisi akan Tilang Kendaraan yang Dipasangkan Lampu Strobo
Polisi akan tilang kendaraan pribadi yang dipasangkan lampu strobo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menindak tegas kendaraan roda dua dan empat yang dipasangkan lampu strobo, bukan peruntukannya selama masa Operasi Patuh Jaya 2020. Selain itu, kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan juga menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2020.
"Hingga saat ini sembilan pelanggaran strobo ditilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/7).
Pada Selasa (28/7), anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur menindak pengendara yang memasang lampu strobodi Tol JORR Kalimalang. Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 4.240 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020.
Selain tilang, petugas Kepolisian juga memberikan teguran kepada 8.010 pengguna joperasialan yang tidak mematuhi aturan. Pelanggaran didominasi pengemudi sepeda motor. Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 1.078 pelanggaran," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020, yakni; melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop (stop line), penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.