Pemda Diminta Tegas Atasi Pelanggar Protokol Covid-19
Tanpa ada pengelolaan yang tegas, kesadaran pengunjung juga tidak akan tumbuh
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta setiap pemerintah daerah untuk memberikan sanksi sosial bagi setiap pelanggar protokol kesehatan di destinasi wisata. Pasalnya, kesadaran untuk hidup disiplin amat mendesak untuk mencegah timbulnya klaster baru Covid-19 di sektor pariwisata.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Frans Teguh, mengatakan, sanksi tak terkecuali juga harus diberikan kepada pengelola destinasi yang tak mau patuh. Sanksi bisa berupa penutupan sementara agar menimbulkan efek jera dan mau menerapkan pengelolaan pengunjung dengan ketat.
"Penting untuk semua pihak membangun kesadaran disiplin. Saya kira masalahnya kita itu kalau belum kena sanksi belum jera," kata Frans dalam sebuah webinar, Rabu (29/7).
Ia mengingatkan semua masyarakat yang akan berwisata untuk saling mengingatkan kepada sesama dalam menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan. "Protokol ini sebagai proteksi dan respons bersama bilamana terjadi kasus Covid-19," katanya.
Frans memahami, sistem pengelolaan pengunjung dalam masa pandemi memang tidak mudah, tapi harus dilakukan. Tanpa ada pengelolaan yang tegas, kesadaran pengunjung juga tidak akan tumbuh terhadap bahaya virus corona.
"Krisis ini tidak akan berakhir kalau kita semua tidak serius untuk memitigasi dan kurangi risiko," kata dia.
Pemerintah pusat sekaligus meminta kepada masing-masing pemerintah daerah untuk ikut berusaha membenahi reputasi destinasi wisata masing-masing. Hanya dengan memperbaiki citra destinasi, pemulihan sektor pariwisata bisa terjadi.
Frans menjelaskan, selama pembatasan sosial berskala besar hingga diterapkannya adaptasi kebiasaan baru, masyarakat masih menghabiskan waktu di rumah dan mengurangi perjalanan. Jika destinas-destinasi wisata di situasi sekarang fokus berbenah, diyakini akan menjadi pilihan wisata saat situasi sudah aman.