Kementerian ATR/BPN Komitmen Selesaikan Tanah Sengketa Sumut
Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Sumut memang mendesak diselesaikan
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Utara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa pertanahan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Penyelesaian sengketa pertanahan di Sumatra Utara saat ini diikuti terus oleh Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumatra Utara di Pendopo Gubernur Sumatra Utara, Medan, Rabu (29/7). Rakor ini diikuti oleh Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Edy Rahmayadi; Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Utara, Harun Mustafa; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Utara, Amir Yanto; Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Sumatra Utara, Mardiaz Husin Dwihananto; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; serta beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Utara.
Permasalahan pertanahan yang dibahas dalam Rakor ini, yakni Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 ha, HGU No.171/Simalingkar, HGU No. 92/Sei Mencirim, Pembangunan Sport Centre di Kota Medan serta Konflik Tanah di Sarirejo. Setiap permasalahan tersebut sudah dibuat skema penyelesaiannya dengan melibatkan unsur Forkopimda.
"Untuk penyelesaian sengketa tanah di Simalingkar sudah dibentuk tim inventarisasi serta diterbitkan daftar nominator dan di Sei Mencirim, PTPN II sudah mengajukan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimohon masyarakat dan jika ada SHM masyarakat yang masuk ke lokasi HGU akan diberikan tali asih," ujar Sofyan A. Djalil dalam siaran persnya, Kamis (30/7).
Konflik tanah PTPN II seluas 5.873,06 hektare juga sudah dibuat skema penyelesaiannya. Selain itu, terkait permasalahan tanah TNI Angkatan Udara di Kelurahan Sarirejo juga sudah dilakukan pertemuan dengan KSAU serta sudah dibuat skema penyelesaiannya.
Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Provinsi Sumatra Utara memang sangat mendesak untuk diselesaikan. Baginya, sengketa dan konflik tanah yang terjadi selama ini di Sumatra Utara sudah sangat berlarut-larut.
"Kita perlu kondisi yang safety agar pembangunan di provinsi ini dapat terus berlangsung. Selain itu, penyelesaian masalah pertanahan dapat menghadirkan kepastian akan kepemilikan tanah bagi masyarakat," kata Gubernur Sumatra Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Utara, Amir Yanto mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sangat mendukung upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Provinsi Sumatra Utara. "Sebagai institusi hukum, kami mendukung melalui pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum serta bantuan hukum. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian ATR/BPN," kata Kajati Provinsi Sumatra Utara.
Dukungan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Provinsi Sumatra Utara juga diberikan oleh Wakapolda Provinsi Sumatra Utara. "Sengketa tanah harus diselesaikan dan harus tuntas. Selain itu, sangat diperlukan penguatan tata kelola pertanahan serta aset-aset yang dimiliki oleh instansi. Kami berharap agar sengketa pertanahan tidak muncul lagi di masa mendatang," kata Mardiaz Kusin Dwihananto.
Pada kesempatan yang sama, diserahkan 39 sertipikat tanah Hak Pakai kepada Gubernur Provinsi Sumatra Utara. Selain itu, pada kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama oleh Forkopimda Provinsi Sumatra Utara.