KPK Serahkan Tanah Rampasan Perkara Korupsi ke BPN
Aset merupakan barang rampasan negara perkara korupsi proyek pengadaan simulator SIM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua bidang tanah dari rampasan perkara korupsi senilai Rp36,9 miliar ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan dua aset ini dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/7).
“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Dua aset tanah yang diserahkan tersebut berada di Jakarta dan Madiun, yang merupakan barang rampasan dari dua perkara yang berbeda. Satu bidang tanah terletak di Jalan Paso RT.005 RW.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah 3.201 meter persegi senilai Rp 26.883.599.000. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dalam perkara korupsi proyek pengadaan simulator SIM dengan terpidana mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo.
Sementara satu bidang tanah lainnya terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur seluas 4.002 meter persegi dengan dua bangunan dengan masing-masing seluas 320,5 meter persegi 148,5 meter persegi. Tanah senilai sekitar Rp10, 054 miliar ini merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016 dengan terpidana Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Dalam kesempatan yang sama, Sofyan Djalil mengatakan, tanah dari kasus Djoko Susilo akan diperuntukkan sebagai lokasi Kantor Wilayah ATR/ BPN DKI Jakarta. Sedangkan tanah dari kasus Bambang Irianto diperuntukkan untuk Kantor ATR/ BPN Kota Madiun.
Sofyan menjelaskan, dasar hukum penyerahan barang rampasan tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 36/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 3 September 2013 atas nama Terdakwa Djoko Susilo.
Kemudian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/Tpk/2017/Pn.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Bambang Irianto.
Serta Kepmenkeu Nomor: 27/KM.6/2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian ATR/ BPN.
"Keputusan Nomor 137/KM.6/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian ATR/ BPN," ujar Sofyan.