Pasca UU Keamanan Baru Disahkan, Polisi Hong Kong Tangkap 4 Aktivis
Empat aktivis ditahan karena dicurigai terlibat kelompok pro-kemerdekaan.
Polisi Hong Kong menangkap empat aktivis muda pada hari Rabu (30/07), di bawah Undang-undang Keamanan baru, atas dugaan menghasut pemisahan diri. Ini menjadi penangkapan pertama setelah Undang-undang Keamanan Nasional baru resmi diberlakukan oleh Cina, pada bulan lalu.
Mereka yang ditangkap merupakan pelajar berusia 16-21 tahun, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
"Mereka mengatakan ingin mendirikan Republik Hong Kong dan akan memperjuangkannya," kata Li Kwai-wah, pengawas senior unit yang telah dibentuk untuk menegakkan UU Keamanan tersebut. "Mereka juga mengatakan ingin menyatukan semua kelompok pro-kemerdekaan di Hong Kong untuk tujuan ini."
Atas penangkapan ini, Partai Kemerdekaan Inisiatif mengumumkan melalui media sosial bahwa empat mantan anggota partai pro-kemerdekaan yang disebut Studentlocalism, telah ditangkap. Salah satu yang ditangkap merupakan mantan pemimpin partai itu, Tony Chung.
Kelompok itu secara resmi dibubarkan sebelum UU Keamanan diberlakukan.
Penangkapan terjadi tak lama setelah Benny Tai, seorang profesor hukum dan aktivis terkemuka dalam gerakan pro-demokrasi Hong Kong, dipecat dari Universitas Hong Kong.
UU kontroversial
Bulan lalu, Cina mengeluarkan UU Keamanan Nasional kontroversial di Hong Kong yang dianggapmengkriminalisasi subversi, upaya pemisahan diri, dan campur tangan asing. Para kritikus melihat UU ini sebagai upaya untuk menekan hak kebebasan berpendapat di Hong Kong, yang selama ini telah dijalankan dalam tingkat otonomi tertentu, sejak Hong Kong dikembalikan ke Cina oleh Inggris pada tahun 1997.
ha/pkp (Reuters, AFP, AP)