Aturan Penyelenggaraan Sholat Id dan Penyembelihan Qurban

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran tentang Idul Adha 1441 H.

Tangkapan layar BNPB Indonesia
Menteri Agama RI, Fachrul Razi
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran menteri agama no 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 hijriah. Pelaksanaan sholat Idul Adha menurutnya tertuang dalam surat edaran tersebut.


Fachrul terangkan, pelaksanaan sholat Idul Adha sudah bisa dilakukan di masjid dan ruang terbuka. Akan tetapi menurut Fachrul, di tempat yang masih dilarang oleh pemerintah dan gugus tugas tetap tidak boleh menyelenggarakan sholat Idul Adha.

Ia menambahkan, penyembelihan hewan qurban pun bisa dilakukan dengan syarat di ruang terbuka serta memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, petugas penyembelihan hewan qurban diimbau untuk mengantar daging kepada penerima. Hal itu untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler