Ini Motif Tersangka Lakukan Pencemaran Nama Baik Ahok

Polisi ungkap motif dua tersangka lakukan pencemaran nama baik Ahok.

Republika/Flori Sidebang
Tersangka pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial Instagram, KS (rompi merah) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Rep: Flori Sidebang Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama mengaku penggemar dan merasa memiliki kesamaan pengalaman  dengan Veronica Tan. Sehingga menimbulkan kebencian kepada Ahok dan keluarganya.

Baca Juga


"Hasil pemeriksaan awal, motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan history dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari melanggar hukum," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Kedua tersangka, yakni KS (67 tahun) dan EJ (47) melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial Instagram. Tersangka KS merupakan pemilik akun @ito.kurnia, sedangkan EJ pemilik akun @an7a_s679.

Yusri mengungkapkan, pada akun Instagramnya, tersangka KS diketahui menyandingkan foto istri Ahok saat ini, Puput Nastiti Devi serta sang anak dengan gambar binatang. Unggahan itu pun disertai dengan kalimat-kalimat yang kurang pantas.

"Akun Instagram satu lagi juga sama. Beberapa cacian terdapat di situ dan lengkap foto keluarga Basuki Tjahja Purnama, istri dan anak, dan orang tuanya. Kalimat-kalimat tak pantas dan menyinggung pelapor (Ahok) dan keduanya (EJ dan KS) dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Yusri menyebut, laporan itu diadukan pada tanggal 17 Mei 2020 oleh Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Kemudian, pada tanggal 16 Juli 2020, polisi meminta keterangan dari Ahok, serta tiga orang saksi, termasuk saksi ahli. "Setelah kita lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi ahli dan barang bukti yang ada, 17 Juli lalu dinaikkan dari lidik ke sidik," katanya.

Kedua tersangka kemudian ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka KS ditangkap di Denpasar, Bali pada Rabu (29/7). Sementara itu, tersangka EJ ditangkap di Medan, Sumatera Utara dan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Namun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor hingga pemberkasan perkara rampung.

Adapun mereka diketahui tergabung dalam komunitas Veronica Lovers yang merupakan komunitas penggemar Veronica. Komunitas itu bahkan memiliki grup di aplikasi percakapan WhatsApp dan Telegram. Tersangka EJ merupakan ketua sekaligus admin grup tersebut.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Hal itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut kemudian diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler