Transparansi Data Pemerintahan Bagi Publik: Implementasi UU KIP di Era Digital 2025
Keamanan data jadi salah satu tantangan era digital bagi publik dan pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh Sharla Shayna Nayifa, Mahasiswa Semester 3 Prodi Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Di era digital saat ini banyak sekali kompleksitas yang terjadi dalam perkembangan data yang terus menerus berjalan tanpa henti. Transparansi data yang terdapat pada tata kelola pemerintahan menjadi hal yang krusial bagi masyarakat Indonesia saat ini.
Terlebih banyak isu-isu politik yang bertebaran hingga tantangan dalam pemerintahan yang tecermin pada keadaan politik menjadikan transparansi data sebuah hal yang patut untuk diperhatikan oleh pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentunya menjadi pedoman bagi pemerintah untuk melaksanakan transparansi data kepada publik (masyarakat). Menuju indonesia maju tahun 2025, berbagai inovasi dan kreativitas mendorong peluang baru sekaligus tantangan dalam keterbukaan informasi pada sektor pemerintahan.
Sebagai implementasi dari bentuk keterbukaan informasi, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar publik dapat mengakses berbagai informasi mengenai pemenerintahan secara up to date.
Komisi Informasi Pusat mengumumkan bahwa hasil dari indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) pada tahun 2024 mengalami kenaikan skor sebesar 0,25 dari skor IKIP tahun 2023 sebesar 75,4. Pada tahun 2024, skor IKIP berhasil mencapai angka 75,65 yang dimana tentunya hal ini membawa perubahan yang cukup signifikan pada tingkat keterbukaan informasi saat ini.
Bedasarkan lampiran hasil IKIP 2024 yang diunggah pada web Komisi Informasi Pusat, indikator yang menjadi indeks penilaian pada IKIP tahun 2024 mencakup dimensi fisik/politik dengan skor 76,19, dimensi ekonomi degan skor 75,13, dan dimensi hukum dengan skor 74,97.
Keamanan data menjadi salah satu tantangan dalam era digital 2025 yang dihadapi oleh publik dan pemerintah. Dalam beberapa aspek, terdapat data-data yang tidak dapat diungkapkan kepada publik dikarenakan bersifat rahasia. Dengan kemajuan teknologi saat ini, sangat mungkin terjadinya kebocoran data rahasia pemerintahan. Untuk pencegahannya, pemerintah dapat mengembangkan perlindungan data dan sistem keamanan berlapis demi menjaga informasi yang bersifat rahasia.
Perkembangan informasi publik di era digital 2025 diharapkan dapat melibatkan evolusi pada platform digital yang dapat digunakan untuk mengakses informasi yang mengintegrasikan seluruh data dari berbagai sektor pemerintahan. Selain itu, format data yang diberikan dalam platform digital tersebut diharapkan telah terstandardisasi agar memudahkan untuk dipahami oleh publik dalam pemantauan kinerja pemerintah.
Keterbukaan informasi publik (KIP) sangat penting di zaman sekarang terkait banyak sekali berita hoaks yang bertebaran di media sosial. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh pemerintah, mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan apabila tidak adanya keterbukaan informasi publik dari pemerintah ke publik. Meski masih menghadapi tantangan yang terus berlanjut, komitmen dari pemerintah dan pemanfaatan teknologi inovatif telah membuka jalan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.