Karyawan Terpapar Covid, 26 Kantor di DKI Ditutup Sementara
Tiga dan 29 kantor yang ditutup sementara dinilai melanggar protokol Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menutup sementara sebanyak 29 kantor perusahaan dan lembaga di Ibu Kota. Dari total kantor yang ditutup, karyawan yang terpapar Covid-19 ditemukan di 26 kantor.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, dari jumlah tersebut, penutupan sementara 26 kantor perusahaan dan lembaga dilakukan karena ada karyawan yang terpapar Covid-19. Sementara itu, tiga kantor lainnya diketahui melanggar protokol kesehatan.
Pekan lalu, Tim Pakar Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan hingga 28 Juli 2020 ditemukan 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta. Total kasus dari 90 perkantoran tersebut adalah 459 orang positif Covid-19.
"Ini kalau kita lihat angkanya hampir 10 kali lipat atau ada penambahan 416 kasus sebelum masa PSBB diterapkan yang hanya 43 kasus," kata dia di Jakarta, Rabu (29/7).
Dewi mengatakan, terdapat dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus tersebut. Pertama, bisa jadi di lingkungan perkantoran ada orang yang positif kemudian menularkan pada orang lain.
Orang yang positif tersebut, ujar dia, kemungkinan bisa juga telah terpapar selama di perjalanan menuju kantor misalnya di transportasi umum dan sebagainya. "Kemudian bisa juga ia terpapar di lingkungan rumah," katanya.