Subsidi Gaji Pekerja, Besaran Pendapatannya Perlu Dipertajam

Ada usulan diberikan ke pekerja dengan saldo 6 bulan terakhir di bawah Rp 500 ribu.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota DPR RI Hendrawan Supratikno
Rep: Arif Satrio Nugroho Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai positif upaya pemerintah yang berencana memberikan bantuan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Namun, ia menilai besaran pendapatan itu harus dipertajam. "Arahnya sudah tepat, hanya patokan besaran pendapatannya yang harus dipertajam lagi," kata Politikus PDI Perjuangan itu saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/8).

Baca Juga


Hendrawan menyontohkan, ada ide bahwa sejumlah uang ditransfer kepada nasabah bank/koperasi dengan saldo rata-rata dalam enam bulan terakhir di bawah Rp 500 ribu. Pendataan juga harus jeli. "Ada yang usul melalui data tingkat RT yang lebih akurat," ujar Hendrawan menambahkan.

Presiden Joko Widodo(Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos,” kata Yustinus, Selasa (4/8).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler