In Picture: Sanksi Menyapu Taman Bagi Warga Cimahi tanpa Masker
Banyak warga yang abai mengenakan masker dengan tepat saat berada di ruang publik.
Rep: Abdan Syakura Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pandemi Covid-19 semakin menggurita. Alih-alih semakin waspada banyak warga malah semakin abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Bahkan hal yang paling sederhana seperti mengenakan masker.
Pemerintah daerah pun bertindak tegas terhadap Pelanggar aturan penggunaan masker ini.
Pemkot Cimahi menghhukum mereka untuk membersihkan area publik di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8).
Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu serta sanksi sosial, yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler