Pasien Corona di Lampung Tambah Sembilan Kasus Baru
Gubernur telah mengeluarkan perintah menunda pejabat bepergian ke luar kota
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG –- Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung kembali bertambah sembilan kasus, dan seorang meninggal dunia pada Ahad (16/8). Satu orang yang meninggal dunia pasien 310 Wakil Bupati Waykanan Edward Antony.
Berdasarkan data yang disiarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Ahad (16/8), jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 341 orang, kasus lama 332 orang, kasus baru 9 orang. Sedangkan yang meninggal dunia 14 orang, sebelumnya 13 orang.
Sedangkan kasus suspek sebanyak 701 orang, kasus lama 684 orang, kasus baru 17 orang. Sementara pasien positif yang sembuh sebanyak 277 orang, sebelumnya 247 orang, terdapat 30 orang yang sembuh atau selesai isolasi.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana saat dikonfirmasi Ahad (16/8), membenarkan terdapat seorang pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Diketahui, pasien 310 Wabup Waykanan Edward Antony.
Edward Antony berusia 60 tahun, dinyatakan positif Covid-19 setelah keluar hasil swab pada 8 Agustus 2020. Ia memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta pada 4 hingga 6 Agustus 2020. Sepulang dari luar kota, kondisi tubuhnya demam, dan diperiksa di rumah sakit Kota Bandar Lampung. Rapid test yang dilakukan hasilnya reaktif, lalu diambil swab dan diperiksa di PCR Laboratorium Kesehatan Daerah Lampung dengan hasil positif.
Setelah menjalani isolasi di RSUD Abdul Moeloek, petugas Gugus Tugas melakukan tracing terhadap orang yang kontak dengan pasien 310 tersebut. Dari puluhan yang dilakukan, enam orang pejabat Pemkab Waykanan positif Covid-19. Semuanya diisolasi di rumah sakit pemerintah.
Delapan hari di ruang isolasi Covid-19 RSUD Abdul Moeloek Lampung, pasien 310 mengeluhkan sesak nafas. Pada Ahad (16/8) pukul 4.49 WIB, Edward Antony menghembuskan nafas terakhirnya. Lelaki kelahiran Muaraenim, Sumatra Selatan pada 8 Oktober 1960 tersebut akan dimakamkan secara protokol kesehatan di pemakaman keluarga di Waytuba, Kabupaten Waykanan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengedarkan instruksi tertanggal 12 Agustus 2020 kepada bupati/wali kota, pimpinan DPRD, pimpinan Forkopimda se-Lampung, dan pejabat pemda menunda perjalanan ke luar kota daerah merah Covid-19.
Menurut Arinal, menyikapi situasi dalam beberapa hari terdapat pimpinan dan pejabat daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kiranya dapat menunda sementara bepergian dalam rangka tugas dan urusan lain ke daerah kategori zona merah dan provinsi dengan kasus tertinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat. “Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan peningkatan kasus serta pencegahan penularan Covid-19 di Provinsi Lampung,” kata Arinal.