Perusahaan tak Valid Serahkan Data, BPJamsostek Beri Sanksi

BPJamsostek beri sanksi ke perusahaan yang tak valid serahkan data subsidi gaji .

Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Petugas pelayanan berkomunikasi dengan Peserta BPJamsostek secara daring di Kantor Cabang BPJamsostek Salemba, Jakarta.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyatakan perusahaan yang tidak menyerahkan data secara benar terkait subsidi gaji para pekerja akan dikenakan sanksi. Semuanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 86.


Ia menjelaskan sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif. Dan, sanksi administratif yang ditujukan bisa berupa teguran, denda sampai penghentian pelayanan perusahaan tersebut.

Selain itu, ia menambahkan, sanksi lainnya juga akan dikenakan namun sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

sumber : Dok. Kementerian Tenaga Kerja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler